TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan penetapan Upah Minimum 2014 di setiap provinsi harus berdasarkan survei kebutuhan hidup layak, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.
"Upah minimum tidak boleh dinaikkan berdasarkan persentase kemauan berbagai pihak, tapi harus berdasarkan survei KHL langsung di lapangan," kata Muhaimin melalui siaran pers yang diterima Senin, 7 Oktober 2013.
Menurut Muhaimin, survei yang dilakukan di tiap provinsi harus merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2012. Dalam Permen ini ditetapkan 60 komponen yang harus diperhitungkan dalam penetapan upah minimum buruh seperti sewa tempat tinggal, konsumsi, transportasi, kebutuhan daging, pengobatan, dan rekreasi.
Harga dan nilai untuk tiap komponen, kata Muhaimin, akan berbeda untuk setiap daerah kabupaten dan kota. Karena itu penetapan upah minimum harus didasarkan survei riil di lapangan dan tak bisa diberlakukan sama di setiap provinsi.
Muhaimin mengatakan nilai setiap komponen di setiap daerah tak bisa disamakan. Misalnya, untuk sewa rumah, di daerah DKI Jakarta akan lebih mahal dibanding di daerah Banten dan Surabaya. Karena itu, penetapan upah minimun tak bisa diberlakukan sama di seluruh provinsi dan berlaku nasional.
"Penetapan upah harus berdasarkan hasil survei fakta lapangan di masing-masing daerah. Tidak ada yang lebih realistis kecuali berdasarkan survei."